KODE ETIK MAHASISWA STID AL-HADID SURABAYA
Mahasiswa adalah peserta didik yang hendak diproses menjadi lulusan-lulusan yang siap pakai di masyarakat baik secara intelektual maupun secara moral.
Dalam rangka mendidik mahasiswa agar senantiasa memegang teguh nilai-nilai ajaran islam serta memegang teguh nilai-nilai keindonesiaan untuk diimplementasikan dalam pergaulan sosial maka diperlukan suatu kode etik yang mengatur sikap dan perilaku mahasiswa. Berdasarkan Surat Keputusan Senat STID Al-Hadid no. 12/STID.AH.YAK/SK/VII/2016 terdapat beberapa tata aturan yang mesti dipatuhi mahasiswa STID Al-Hadid antara lain:
I. Terkait Ketentuan Umum
Dalam kode etik ini, yang dimaksud dengan:
1) Kode Etik Mahasiswa adalah aturan yang mengatur sikap, perkataan, perbuatan, pakaian dan penampilan Mahasiswa STID Al Hadid Surabaya yang untuk selanjutnya disebut dengan kode etik.
2) Mahasiswa STID Al Hadid adalah anggota masyarakat yang terdaftar secara sah sebagai peserta didik dan sedang mengikuti proses pendidikan di STID Al Hadid Surabaya yang selanjutnya di sebut dengan Mahasiswa.
II. Terkait Hak dan Kewajiban
1) Mahasiswa mempunyai hak antara lain:
a. Mendapatkan pelayanan akademik dan administratif yang optimal.
b. Menggunakan sarana dan prasarana yang ada secara bertanggung jawab.
c. Mengikuti kegiatan kemahasiswaan yang difasilitasi oleh STID Al Hadid.
d. Menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggung jawab dengan kaidah-kaidah akademis dengan tetap menghormati hak-hak orang lain.
2) Mahasiswa mempunyai kewajiban antara lain:
a. Beriman dan bertakwa kepada Allah S.W.T.
b. Menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman yang universal dan terbuka sebagai panduan dalam berkehidupan dengan tetap menghormati perbedaan yang ada di masyarakat.
c. Menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai norma hidup bernegara.
d. Menjunjung tinggi akhlak mulia dengan penuh tanggung jawab.
e. Menjaga nama baik STID Al Hadid Surabaya.
f. Menjunjung tinggi etika akademik dan mengembangkan etika keilmuan, yaitu: jujur, terbuka, universal, objektif, kritis, bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dan bangsa.
g. Menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan seni melalui kajian, penelitian, pembahasaan atau penyebarluasan secara bertanggung jawab sesuai aspirasi keilmuanya dengan dilandasi etika keilmuan.
III. Terkait Kode Etik dalam Berbusana dan Berpenampilan
Dalam hal berpenampilan dan berpakaian, mahasiswa wajib menggunakan pakaian yang sopan, dan bagi perempuan memakai busana muslimah. Termasuk mahasiswa dilarang melakukan tindak perbuatan asusila.
IV. Terkait Kode Etik dalam Kegiatan Belajar- Mengajar
1) Setiap mahasiswa wajib menjaga kredibilitas dan kejujuran akademik.
2) Mahasiswa dilarang melakukan plagiat karya ilmiah.
3) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, mahasiswa bertanggung jawab secara pribadi, tidak merugikan STID Al-Hadid dan mengutamakan kepentingan nasional.
4) Setiap warga kampus wajib menjujung tinggi etika akademik dan menghargai pendapat dan penemuan ilmiah lainnya.
V. Terkait Sanksi Mahasiswa
1) Secara umum, setiap melakukan pelanggaran kode etik mahasiswa, akan dikenakan sangsi SP-1, kemudian SP-2 dan berikutnya di skors sampai dengan dikeluarkan.
2) Kecuali pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dipandang cukup serius, yaitu tidak harus terlebih dahulu SP-1 atau SP-2, bisa langsung di skors/ dikeluarkan, seperti pada pelanggaran pasal 4 ayat , 3, 4, 5, 6, dan 7.