Kode Etik Mahasiswa
1. Kewajiban Mahasiswa
- Menjaga nama baik almamater.
- Memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan.
- Memelihara nilai-nilai moral dan agama dalam bergaul, bertutur kata, dan berbusana.
2. Hak Mahasiswa
- Memperoleh layanan akademik dan administratif dengan baik.
- Menggunakan dan memanfaatkan fasilitas akademik dan administratif.
- Menyampaikan aspirasi dan pendapat secara santun baik lisan maupun tulisan.
- Memperoleh pembelaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Larangan Mahasiswa
- Berbuat yang dapat mengganggu proses pendidikan, keamanan dan ketertiban.
- Menggunakan sarana prasarana tanpa ijin.
- Memakai kaos oblong, celana atau baju sobek, sandala bagi mahasiswa dalam mengikuti kegiatan akademik.
- Merusak sarana prasarana.
- Memalsu tanda tangan, nilai, stempel, surat keterangan dan sejenisnya.
- Melakukan plagiat.
- Berjudi, minum minuman keras, membawa sajam/senpi, berkelahi, mencuri, membawa/memiliki/mengedarkan narkoba, zat adiktif dan sejenisnya.
- Mencemarkan nama baik orang lain dan melakukan perbuatan yang mengarah pada perzinaan.
4. Busana Mahasiswi
- Busana Mahasiswi harus menutup aurat.
- Bahan busana tidak tipis/transparan sehingga sangat terlihat bentuk tubuhnya dan tidak menggunakan kaos.
- Model Busana : celana longgar dan blouse panjang sampai mata kaki atau rok bawah dengan model tertutup dan blouse panjang menutup pinggul.
5. Sanksi Mahasiswa
- Teguran Lisan.
- Pembayaran ganti rugi.
- Tidak memperoleh layanan akademik dan administratif.
- Pencabutan hak memperoleh layanan akademik dan administratif selama 1 semester.
- Pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik maksimal 2 semester.
- Pemberhentian sebagai mahasiswa program studi S1 Manajemen Dakwah.